KPPS adalah kelompok penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.
Pengertian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Pengertian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di tempat pemungutan suara.
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.
Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu
Terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu diatur di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022
Tugas KPPS yaitu :
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
Wewenang KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
Kewajiban KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
Itulah penjelasan terkait Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu, semoga bermanfaat