Tujuan dan Sasaran
Adapun tujuan/ sasaran dimaksudkan berdasarkan visi dan misi Kepala Desa terpilih dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan/ sasaran tersebut yaitu :
- Meningkatkan kualitas pengendalian pembangunan sarana, prasarana desa;
- Meningkatkan kapasitas pelaksana kegiatan pembangunan desa;
- Meningkatkan kualitas SDM Perangkat Desa;
- Menyusun produk hukum desa yang mendukung kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Membangun sarana prasarana yang mendukung bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan;
- Meningkatkan kualitas pelaku-pelaku ekonomi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan;
- Meningkatkan kapasitas pelaku, akses bantuan permodalan, dan managemen usaha kecil dan menengah;
- Meningkatkan kinerja Lembaga Kemasyarakatan;
- Meningkatkan kualitas SDM pengurus Lembaga Kemasyarakatan
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2020-2025, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan kapasitas masyarakat desa.
Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, dan ekonomi serta mendorong keterkaitan desa-kota.
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam enam (6) tahun ke depan meliputi tiga (3) aspek mendasar, yaitu :
- Pembangunan bidang sarana dan prasarana
- Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang mendukung peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat;
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum;
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan).
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa;
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa;
- Mempersiapkan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama serta indikator dalam perencanaan dan pembangunan;
- Membuat sistem tata kelola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Mengoptimalkan potensi pertanian melalui perbaikan saluran dan bendung; perbaikan pola tanam dan intensifikasi pertanian;
- Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis sumber daya lokal dan mendorong usaha peningkatan produksi;
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
- Mendirikan dan mengembangkan BUMDesa sebagai lembaga pendukung ekonomi desa;
- Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha kecil dan mikro dengan mengembangkan kelompok-kelompok yang tersebar di tingkat dusun;
- Meningkatkan keterampilan usaha melalui pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan mengupayakan kerja sama dengan pemodal, pasar dan sumber bahan baku.
Meliputi rencana program dan kegiatan pembangunan desa beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya yang sah dalam periode 6 (enam) tahun dan tahunan.
Detail rencana program dan kegiatan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun sebagaimana terlampir dalam lampiran matrik RPJM Desa Jagir.